SAHKAH SHALAT DALAM KEADAAN PUNDAK TERBUKA? Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Bagaimana hukum orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan tidak memakai kain yang menutupi kedua pundaknya? Jawaban: Shalatnya sah menurut jumhur ulama dan menurut sebuah riwayat dalam madzhab Al-Imam Ahmad. Shalatnya sah selama dia menutup auratnya yaitu antara pusar hingga lutut. Jumhur ulama dan menurut sebuah riwayat dalam madzhab Al-Imam Ahmad. Adapun menurut Al-Imam Ahmad dalam riwayat yang lain berpendapat harus menutup salah satu dari kedua pundaknya di samping ...