SAHKAH MENIKAH YANG KEDUA TANPA SURAT NIKAH Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah Pertanyaan: Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebaikan-Nya kepada Anda, penanya dari Perancis mengatakan: “Bolehkah bagi saya untuk menikah dengan istri yang kedua dengan akad yang diakui oleh adat-istiadat saja, karena poligami dilarang di negara saya?” Jawaban: Apa yang dimaksud dengan akad yang diakui oleh adat-istiadat tersebut?! Jika hal tersebut maksudnya adalah dengan hanya mencukupkan dengan akad yang dilakukan oleh wali si wanita dan hadirnya dua orang saksi ...