HUKUM MEMPERDENGARKAN RUQYAH MELALUI REKAMAN

HUKUM MEMPERDENGARKAN RUQYAH MELALUI REKAMAN Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Semoga Allah berbuat ihsan kepada anda, wahai syaikh yang mulia semoga Allah memberi taufiq kepada anda. Sebagian manusia ada yang memperdengarkan ayat ruqyah melalui rekaman, apakah hal itu diperbolehkan? Jawaban: Tidak bermanfaat sedikitpun ruqyah melalui rekaman, tidak bermanfaat sedikitpun, karena: 1. Ruqyah itu adalah amal (ibadah), dan amalan itu mesti ada pelakunya. 2. Bacaan (Al-Quran) itu mesti ada pembacanya. 3. Karena itu adalah ibadah dan doa, ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks