Hukum Menjual Barang / Produk Cacat

HUKUM MENJUAL BARANG/PRODUCT CACAT Pertanyaan: Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak? Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا “Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.” Anda wajib meminta ampun kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan bertaubat ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks