PERCERAIAN DAN PEMUTUSAN SILATURAHIM Tanya: Saudara perempuan saya menikah dengan anak lelaki bibi saya (sepupu/misan). Suaminya peminum khamr. Jika mabuk, ia tidak ingat apa-apa (berbuat semaunya tanpa sadar). Suatu ketika, di saat mabuknya, ia mencekik istrinya (saudari saya) dan hampir-hampir membunuhnya jika tidak ketahuan keluarga yang lain. Saudari saya tidak sanggup lagi menanggung akibat perbuatan suaminya, ia datang ke tempat kami. Si suami pun memutuskan untuk menceraikannya. Setelah sempurna jatuhnya talak, terputuslah kabar/hubungan antara kami dan keluarga bibi kami. Saya ...