Pekerjaan Menabuh Duff Bagi Seorang Wanita

PEKERJAAN MENABUH DUFF BAGI SEORANG WANITA Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Bolehkah menyewa seorang penabuh duff dari kalangan wanita? Jawaban: Ini pekerjaan yang kurang baik. . . Menabuh duff pada acara pernikahan, ini sesuatu yang sunnah, dilakukan dalam rangka mengumumkan perihal adanya acara pernikahan. Maka tidak selayaknya ini dijadikan lahan pekerjaan. Mengumumkan sesuatu yang sunnah adalah amalan yang diharapkan pahala darinya, bukan mengharapkan dunia. Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14775 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy ******************************** حرفة ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks