Bersiwak adalah hal yang disyariatkan oleh agama Islam pada kondisi-kondisi tertentu. Di antaranya: Saat bangun dari tidur, Ketika aroma mulut mulai berubah, dan Ketika akan melakukan ibadah, seperti shalat dan membaca Al-Qur’an. (Majmu’ al-Fatawa, 21/110) Pada praktiknya, tidak sedikit dari kaum muslimin yang kerepotan bersiwak dengan siwak yang dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu potongan kayu dari akar pohon arak . Sebab, pohon tersebut hanya ada di daerah tertentu. Maka dari itu, seorang muslim boleh mengganti siwak ...