HUKUM MENUKAR UANG KERTAS DENGAN UANG LOGAM

HUKUM MENUKAR UANG KERTAS DENGAN UANG LOGAM Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Apa hukum menukar sepuluh uang real waraq (kertas) dengan sembilan uang real ma’din (logam) apabila dilakukan secara kontan di tempat? Jawaban: Jamak dari para ‘ulama memandangnya tidak boleh karena masih dalam satu jenis mata uang yang sama – sama-sama real – hanya saja berbeda bahan produksinya. Satunya dari kertas sedangkan yang lainnya dari besi. Namun ada sebagian ‘ulama yang memandangnya boleh dikarenakan ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.