BOLEHKAH ORANG YANG BERI’TIKAF KELUAR MEMBANGUNKAN KELUARGANYA UNTUK MAKAN SAHUR?

BOLEHKAH ORANG YANG BERI’TIKAF KELUAR MEMBANGUNKAN KELUARGANYA UNTUK MAKAN SAHUR? Pertanyaan: Jika seorang yang beritikaf keluar dari tempat itikafnya karena suatu sebab, seperti membangunkan keluarganya untuk makan sahur, yg demikian karena tidak ada seseorang di rumah. Apakah hal itu menyelisihi syarat-syarat itikaf? Jawaban: Barangsiapa yang sudah masuk itikaf maka ia tidak boleh keluar dari tempat itikafnya di masa itikafnya kecuali karena perkara yg mesti dilakukan, untuk keperluan-keperluannya yg darurat seperti mengambil makanan dan minumannya, jika memang tidak ada orang ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks