ORANG YANG SANGAT HAUS KEMUDIAN MINUM, WAJIB BAGINYA QADHA DAN BUKAN KAFARAH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Seorang berpuasa di bulan Ramadhan dan dilanda rasa haus yang sangat sehingga minum, maka apa hukumnya? Jawaban: Wajib baginya qadha dan hukan kaffarah menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para ‘ulama. Dan bila ia bermudah-mudahan dalam perkara tersebut, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah disertai dengan tetap menunaikan qadha. Adapun kaffarah, maka tidak ...