HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI, OBAT TETES TELINGA DAN OBAT TETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan? Jawaban: Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam ...