Menolak Pinangan Tanpa Alasan

MENOLAK PINANGAN TANPA ALASAN Pertanyaan:  Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafizhahullah menjawab, “Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang, maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang saleh. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang saleh disertai dengan kecenderungan hati ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.