MENGHIDARI SEMUA YANG MENYIBUKKAN DALAM SHALAT

MENGHIDARI SEMUA YANG MENYIBUKKAN DALAM SHALAT Pertanyaan: Apakah boleh seorang wanita muslimah shalat sambil memasang kalung di lehernya atau memakai cincin pada jarinya? Atau dia shalat sementara di hadapannya ada gambar atau cermin? Berikanlah kami fatwa tentang hal ini, barakallahu fikum. Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjawab: Wajib bagi setiap muslim untuk menjauh dari semua yang menyibukkannya dari amalan shalat dan mengganggu shalatnya. Jadi, tidak sepantasnya dia shalat menghadap cermin, menghadap pintu yang terbuka, atau hal lainnya yang menyibukkan atau mengganggu ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks