MENIKAHKAN ANAK YANG TIDAK SHOLAT Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan ke-38: Saya mempunyai anak laki-laki yang ingin menikah, sementara dia tidak melaksanakan shalat dan dia juga melakukan sebagian perkara maksiat. Saya ingin menikahkannya karena bisa jadi dan saya berharap dengan menikahkannya itu dapat meluruskan perjalanan hidupnya. Maka apakah yang demikian itu diperbolehkan bagi saya? Apa nasihat Anda -semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan-? Bersama harapan kami, doa kami untuknya dan semoga Allah memberi taufik ...