APAKAH SEORANG BOLEH MENIKAHI PUTRI ISTRI AYAHNYA? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi anda, ini adalah surat dari penanya Musa Ad-Dhuwaibaniy Al-Maliki dari Bani Malik berkata: Seorang menikahi dua wanita, salah satunya melahirkan darinya seorang anak laki-laki. Dan istri satunya lagi melahirkan darinya seorang anak perempuan. Setelah sekian lama, dia menceraikan istrinya yang melahirkan anak perempuan. Setelah habis masa iddahnya, wanita ini menikah dengan laki-laki lainnya, dan (dari pernikahan ini) melahirkan anak perempuan. ...