HUKUM MENGHADIRI MAJLIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEMUNGKARAN

HUKUM MENGHADIRI MAJLIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEMUNGKARAN Asy Syaiky Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seseorang diundang ke dalam sebuah majelis dan kebanyakan majelis manusia banyak mengandung ghibah di dalamnya. Maka apakah orang itu wajib menghadirinya? Dan bila tidak mampu mengingkarinya, wajibkah ia menghadirinya? Asy-Syaikh: Maksudmu, ia diundang menghadiri walimah? Penanya: Bukan, tetapi menghadiri majelis-majelis biasa Jawaban: Pertama: Barakallahu fiik- sudah sepantasnya seorang insan itu untuk menjadi seorang yang diberkahi sesuai dengan kadar kemampuannya. Maka ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks