MENGGUNAKAN BEJANA AIR YANG DISEPUH DENGAN EMAS Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Di sana ada sebagian tempat tinggal yang didapati menggunakan kran-kran dan bejana-bejana air yang disepuh dengan air emas. Apakah mengambil dan menggunakannya haram? Jawaban: Apabila ia tahu bahwa bejana dan kran-kran tersebut disepuh dengan emas atau perak, maka tidak diperbolehkan menggunakannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam: الذي يشرب في إناء الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم “Seorang ...