HUKUM MENEMPELKAN MATA KAKI DENGAN MATA KAKI DALAM SHALAT

HUKUM MENEMPELKAN MATA KAKI DENGAN MATA KAKI DALAM SHALAT Pertanyaan: Saya mengharapkan dari yang mulia : Penjelasan hukum syar’i yang benar tentang merapatkan kaki dengan orang yang bersebelahan dengan orang yang shalat. Jawaban: Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum jika berdiri dalam shaf, salah seorang mereka menempelkan mata kakinya dengan mata kaki teman sebelahnya, menempelkan lengan bahunya dengan bahu temannya, yang demikian itu karena ada dua tujuan: Tujuan pertama: Agar shaf betul-betul lurus Tujuan kedua: Menutup celah. Dan bukannya merapatkan ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.