HUKUM BERSEKUTU DALAM SATU HEWAN KURBAN

HUKUM BERSEKUTU DALAM SATU HEWAN KURBAN Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad Al-Badr hafizhahullah Pertanyaan: Apakah sah bersekutu dalam satu hewan kurban lebih dari satu orang, dengan cara setiap orang membayar sesuai kemampuannya? Jawaban: Tidak boleh manusia bersekutu dalam satu hewan kurban berupa kambing. Akan tetapi seorang itu bisa berkurban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan bersekutu dalam seekor hewan kurban itu sah jika kurbannya seekor unta. Maka boleh bersekutu tujuh orang padanya, dengan cara setiap orangnya sepertujuh ekor unta. ...

HENDAKNYA SEORANG ITU TIDAK MENENTUKAN HEWAN KURBAN KECUALI KETIKA HENDAK MENYEMBELIHNYA, AGAR DIA BEBAS DALAM MENGGANTINYA

HENDAKNYA SEORANG ITU TIDAK MENENTUKAN HEWAN KURBAN KECUALI KETIKA HENDAK MENYEMBELIHNYA, AGAR DIA BEBAS DALAM MENGGANTINYA Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Jika seorang insan telah membeli dua ekor hewan yang dia maksudkan salah satunya untuk berkurban dan yang lainnya untuk diambil dagingnya. Apakah dia dipersyaratkan mesti menentukan hewan yang akan dia kurbankan dan tidak boleh digantikan dengan yang lainnya? Jawaban: Tidak dipersyaratkan demikian. Dan yang seyogyanya bagi seorang insan tidak menentukan hewan kurbannya kecuali ketika hendak menyembelihnya. ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks