MEMBOIKOT ISTRI Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya tentang seorang suami yang memboikot istrinya selama dua tahun, tidak diceraikan serta tidak dipertemukan dengan anak-anaknya. Si suami tidak pula menunaikan kewajiban memberi belanja kepada istrinya tersebut, sementara si istri tidak memiliki kerabat dan tidak ada orang yang memberi infak/belanja kepadanya, hingga keadaannya demikian sulit dan sangat diliputi kesusahan. Ia terputus dari setiap orang kecuali dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Lalu apa hukum syar’i yang berkenaan dengan suami semacam ...