MEMBANTAH SYUBHAT BOLEHNYA SEKOLAH DI TEMPAT IKHTILAT Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Terangkanlah kepada kami hukum pendidikan di dalam universitas yang laki-laki dan perempuan bercampur baur di dalamnya, karena sebagian orang membolehkannya dengan alasan darurat (terpaksa) – semoga Allah membalas anda kebaikan – Jawaban: Belajar di universitas yang laki-laki dan perempuan bercampur baur di dalamnya tidaklah diperbolehkan. Karena adanya bahaya yang besar dan sebab-sebab fitnah di dalam perkara tersebut. Kita memohon kepada Allah ...