Pertanyaan: Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah? Jawab: Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi was sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi shallallahu alaihi was sallam mengatakan: يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ “Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!” Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ...