APAKAH IDDAH BISA BERAKHIR DENGAN SEBAB KEGUGURAN? Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, jika seorang wanita yang hamil menggugurkan kandungannya pada masa iddah karena suaminya meninggal atau karena dicerai, baik itu dilakukan karena sengaja atau tidak sengaja, maka apakah masa iddah bisa berakhir dengan sebab seperti itu? Asy-Syaikh: Ya, jika dia mengandungnya telah mencapai 81 hari maka dia menerapkan hukum seperti pada anak yang telah dilahirkan. Jika keluar darinya darah yang teranggap ...