HUKUM AR-RUTHUBAH [1] Al-Ustadzah Ummu Muhammad Saudariku muslimah, pada edisi yang lalu telah dibahas dua cairan yang keluar dari tubuh wanita, yaitu madzi dan mani. Pada edisi kali ini akan dibahas cairan yang ketiga, yaitu ruthubatu farji al-mar’ah (kelembaban pada kemaluan wanita) Penulis bawakan ringkasan tulisan Dr. Ruqayyah bintu Muhammad al-Muharib, dosen dan asisten profesor di Fakultas Tarbiah di Riyadh. Tulisan yang berjudul Hukmu ar-Ruthubah ini telah dikoreksi dan disetujui oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Berikut penjelasan Dr. Ruqayyah Di antara masalah yang dihadapi para wanita adalah masalah thaharah (bersuci). Mereka bingung tentangnya, dan mayoritas mereka terjatuh pada waswas (keragu-raguan) ataupun kesalahan,baik karena kebodohan maupun karena ke ...