MAHRAMKAH ANAK PUNGUT? Secara tidak sengaja kami menemukan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan (anak buangan). Kami mengasuh dan memelihara bayi tersebut. Sekarang usianya mencapai sekitar lima tahun. Akta kelahirannya memuat nama ayah dan ibu yang memungutnya. Anak itu sekarang tinggal bersama kami. Saya sendiri memiliki tiga saudara laki-laki. Kami harapkan kesediaan Anda memberikan penjelasan tentang cara mendidik anak tersebut dengan tarbiyah Islamiyah. Apakah saudara-saudara lelaki saya menjadi mahram baginya sehingga mereka tidak boleh menikahinya? Jawab: Anak pungut/anak angkat ...