FATWA ASY-SYAIKH RABI’ BIN HADI AL-MADKHALI HAFIZHAHULLAHU TA’ALA Lunak dan Keras Dalam Berdakwah [1] Soal: Apakah ketika membantah, melazimkan keras atau dengan cara lunak (lemah lembut/belas kasih)? [Fatawa fil Aqidah wal Manhaj (Al Halaqah Ats Tsaniyah)] Mauqi’ Asy Syaikh ‘ala Internet (Fatwa no. 65) Jawaban: (Dakwah) disesuaikan dengan keadaan. Jika orang yang dibantah tersebut memiliki kehormatan dan kemuliaan, ketika diperlakukan dengan lemah lembut/lunak bermanfaat baginya (yakni keadaannya membaik, pen), dipakai metode lemah lembut, rifq (kasih sayang), dan hikmah. Ini ...