HUKUM MENINGGIKAN KUBURAN DAN MENGHIASINYA

HUKUM MENINGGIKAN KUBURAN DAN MENGHIASINYA Pertanyaan: Apa hukum meninggikan kuburan, menghiasinya dan apa pengaruh hal itu? Jawaban: Hukum meninggikan kuburan dan menghiasinya adalah : tidak boleh meninggikaanya tidak pula menghiasinya, karena itu tergolong perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan) yang bisa mengantarkan kepada keyakinan mengagungkannya dan meyakininya. Dalam sebuah hadits : ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -، ﺃﻥ ﺗﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﻭﺃﻥ ﻳﺠﻠﺲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻬﺎ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang meng-gipsum kuburan, duduk di atasnya atau membuat bangunan ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks