Hukum Membangunkan Orang Lain Saat Khutbah Jumat

HUKUM MEMBANGUNKAN ORANG LAIN SAAT KHUTBAH JUMAT Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: بعض الناس ينامون أثناء خطبة الجمعة، فهل لو أيقظناهم نكون ممن لغى فلا جمعة له؟ Sebagian orang tertidur saat mendengarkan khutbah Jum’at. Jika kami membangunkan mereka, apakah kami termasuk orang yang berbuat laghwun (sia-sia), sehingga tidak mendapat pahala salat Jum’at (sebagaimana dalam hadits, -pent.)? Jawaban: يستحب إيقاظهم بالفعل لا بالكلام، لأن الكلام في وقت الخطبة لا يجوز؛ لقول النبي Disunnahkan membangunkan mereka dengan perbuatan, bukan ...

HUKUM KHATIB MENGINGATKAN JAMA’AH JUM’AT YANG BERBICARA DITENGAH KHUTBAH JUM’AT

HUKUM KHATIB MENGINGATKAN JAMA’AH JUM’AT YANG BERBICARA DI TENGAH KHUTBAH JUM’AT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Pada sebagian masjid, seringkali orang-orang ajnabi (orang asing) berbicara saat khutbah Jum’at berlangsung. Apakah khotib wajib untuk senantiasa mengingatkan mereka karena mereka berganti-berganti? Jawaban: Apabila orang-orang yang berbicara itu melakukannya di saat khutbah Jum’at, maka khotib wajib berbicara dan mengatakan: “Telah sampai kepada kami bahwa ada sebagian orang yang masih berbicara (di saat khutbah jum’at), maka ini sesuatu yang ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.