BOLEHKAH MENGAMBIL YANG TERMUDAH KETIKA ADA PERBEDAAN PENDAPAT DIANTARA PARA ULAMA Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah Pertanyaan: Ketika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama pada suatu masalah, apakah boleh bagi seseorang untuk mentarjih diantara pendapat pendapat mereka dan mengambil yang sesuai dengan dirinya, padahal orang tersebut bukan termasuk orang yang ahli di dalam mentarjih, dan apakah hal ini termasuk perbuatan mencari-cari rukhshah (keringanan)? Jawab: Ini adalah perkara yang penting, sebagian orang-orang Al-Azhar racun-racun mereka telah menebar di negeri-negeri Islam ...