KETENTUAN DIDALAM JUAL BELI EMAS Asy Syaikh Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Bagaimana ketentuan didalam jual beli emas bagi para tukang emas, sebagian mereka menjual emas tersebut dan dibayarkan dengan mata uang, apa hukumnya? Jawaban: Jika membeli emas dengan menggunakan mata uang yang bukan dari emas, yaitu mata uang perak atau mata uang kertas maka ini tidak mengapa. Akan tetapi harus adanya taqoobud (serah terima ditempat). Yaitu seseorang yang hendak membeli emas tersebut harus menyerahkan uangnya pada ...