BOLEHKAH MEMBAGIKAN HARTA KEPADA AHLI WARIS KETIKA MASIH HIDUP Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apa hukum membagikan harta peninggalan dan warisan ketika seseorang masih hidup, juga bagaimana tentang menunda pembagian harta peninggalan mayit? Jawaban: Tidak mengapa seseorang membagikan hartanya kepada ahli warisnya sesuai pembagian yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan, yaitu bagi pria mendapatkan dua kali lipat dari bagian wanita, apakah anak atau saudara laki-laki dan perempuan (jika tidak memiliki anak –pent). Dibagi sesuai yang disyariatkan oleh Allah dan ...