KELUARNYA WANITA UNTUK BEKERJA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Penanya mengatakan di dalam risalahnya sebagai berikut: Saya hendak bertanya apakah keluarnya seorang wanita untuk bekerja itu halal atau haram, mengingat bahwa saya telah keluar untuk bekerja setelah kelulusan. Akan tetapi, sering kali saya mawas diri tentang keluarku ini, sembari berkata: “Apakah Rabb-ku ridha kepadaku ataukah tidak?” Berilah saya faedah dan nasehat, mudah-mudahan berpahala. Seorang pemudi dari Yaman. Jawaban: Asy-Syaikh: Segala puji bagi Allah. Rabb semesta ...