KELUARNYA MADZI DENGAN SYAHWAT TIDAK MEMBATALKAN PUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Apabila seorang yang sedang berpuasa itu berciuman atau menonton film-film porno lalu keluar madzi, apakah ia harus mengqadha puasanya? Dan bila hal itu terjadi di hari-hari yang berbeda, apakah qadhanya itu dilakukan secara berturut-turut ataukah boleh secara terpisah (tidak berurutan)? Semoga Allah membalas kebaikan anda terhadap umat Islam dengan sebaik-baik balasan. Jawaban: Keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar ...