KAPAN GHIBAH DIPERBOLEHKAN Pertanyaan: Pada keadaan seperti apa diperbolehkan menyebutkan kejelekan saudara sesama muslim tidak di hadapannya, namun tidak termasuk ghibah? Jawab: Ghibah adalah seorang muslim menyebutkan tentang sesuatu yang tidak disukai saudaranya, berupa cela, aib, dan semacamnya. Namun ada beberapa keadaan yang disebutkan oleh ulama di mana seorang muslim dibolehkan membicarakan kejelekan saudaranya, berdasarkan maslahat. Di antaranya adalah ketika meminta keadilan dari suatu kezaliman. Dia berkata kepada qadhi atau hakim misalnya: “Fulan menzalimi aku dengan berbuat demikian.” Di antaranya ...