HUKUM JIMAT BERTULISKAN AL-QUR’AN Pertanyaan: Apakah termasuk syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur`an dan lainnya, serta menggantungkannya di leher [1]? Jawab: Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan tiwalah [2] itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya) Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia menshahihkanya dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shalallahu ...