JIKA SUAMI MENYEBABKAN ISTRINYA MENGELUARKAN MANI KETIKA PUASA RAMADHAN Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Seorang suami mencumbui istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, kemudian istrinya tersebut mengeluarkan mani, maka apa yang wajib dia lakukan? Jawaban: Suaminya ini telah melakukan kesalahan dan menyebabkan merusak puasa istrinya, dan bisa jadi menyebabkan merusak puasanya sendiri. Jadi perbuatan sia-sia semacam ini tidak boleh. Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi istri yang mengeluarkan mani ...