Hukum Berjimak Dan Bersenang-senang di Siang Hari Ramadhan Bagi Yang Berpuasa

HUKUM BERJIMAK DAN BERSENANG-SENANG DI SIANG HARI RAMADHAN BAGI YANG BERPUASA Fatwa No 1838 Pertanyaan: Allah takdirkan saya pada tgl 14 Ramadan, ketika saya sedang tiduran di atas tempat tidur selesai shalat shubuh, datang istri saya dan berbaring bersama saya. Dia bangkit dan mencumbu diriku. Akhirnya dia bangkit dan sayapun memenuhi hajatnya dariku, sebagaimana seorang laki-laki mengambil hajatnya dari istrinya. Dan telah terjadi lagi mirip hal ini di siang hari bulan ramadan dia mencumbu diriku sampai saya keluar mani. Maka ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks