BOLEHKAH MERUQYAH TATKALA JIMAK, JIKA SUAMI/ISTRI KERASUKAN?

BOLEHKAH MERUQYAH TATKALA JIMAK, JIKA SUAMI/ISTRI KERASUKAN? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Jika seorang suami terhalangi tidak bisa berjimak dengan istrinya karena sebab kerasukan jin, apakah boleh bagi istrinya untuk membaca Al-Quran tatkala jimak? Syaikh :  Yang terhalangi suaminya atau istrinya? Penanya :  Yang terhalangi suaminya, Jika istrinya membaca Al-Quran dengan suara nyaring maka jinnya tidak bisa menghalanginya. Apakah boleh membaca Al-Quran di tengah-tengah jimak? Jawaban:  Naam, tidak mengapa hal itu. Maka jika hal itu diperlukan maka ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks