JIKA SANG KHATIB SAKIT DI PERTENGAHAN KHUTBAHNYA DAN TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN SHALAT Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Jika ada seorang imam yang menjadi khotib pada shalat jum’at, kemudian di pertengahan khutbah dia sakit. Kemudian setelah menyempurnakan khutbah, dia turun, akan tetapi dia tidak mampu lagi berdiri karena sakitnya yang cukup parah. Akan tetapi setelah shalat ditunaikan, dia pun sembuh dari sakitnya. Apakah dia mengqodho shalat jum’at atau dia shalat dzuhur(4 raka’at) dalam keadaan dia sembuh ...