HUKUM MEMBAWA PERGI ANAK-ANAK KE TEMPAT HIBURAN (PERMAINAN)

HUKUM MEMBAWA PERGI ANAK-ANAK KE TEMPAT HIBURAN (PERMAINAN) Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ? Pertanyaan: يا صاحب الفضيلة، يكثر ذهاب أولياء الأمور بأطفالهم إلى ما يسمى بملاهي الأطفال، وفيه من المخالفات الشرعية من تبرج بعض النساء، والأطفال فيهم حرص شديد على الذهاب إلى هذه الملاهي، فما الحكم الشرعي في الذهاب إلى هناك؟ Wahai Syaikh yang mulia, banyak dari para wali membawa pergi anak-anak mereka ke sebuah tempat yang disebut tempat hiburan (permainan) anak-anak. Padahal di tempat tersebut banyak ...

Apakah Boleh Menyekolahkan Anak Perempuan Usia 9 Tahun di Sekolah yang dicampur antara Laki-Laki dan Perempuan??.

Asy Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhaly membacakan sebuah pertanyaan sekaligus menjawabnya. “Ini ada sebuah pertanyaan, disebutkan didalamnya. Aku mencintaimu karena Allah, (Syaikh menjawab Ahabbakallahul ladzi ahbabtani fiih). Apakah boleh memasukkan anak perempuan yang berumur lebih sembilan (9) tahun belajar di sekolah yang dicampur antara laki-laki dan perempuan???. Perlu diketahui bahwa  di daerah kami tidak ada sekolah yang memisahkan antara putra dan putri. Jawab : ” Saya katakan kepadanya, Tidak Boleh. Keselamatan Modal Utama itu lebih penting dibanding keuntungan ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks