MENYERAHKAN ZAKAT FITRAH KEPADA KERABAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa Hukum menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang faqir? Jawaban: Boleh hukumnya menyerahkan zakat fitrah dan zakat mal kepada kerabat yang faqir, bahkan jika diserahkan kepada kerabat itu lebih utama dari pada diserahkan kepada orang jauh. Karena menyerahkan kepada kerabat itu ada pahala sedekah dan silaturahim. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dalam menyerahkan zakat fitrah itu dalam rangka melindungi hartanya. Yang demikian itu misalnya ...