HUKUM KELUARNYA WANITA UNTUK SHALAT TARAWEH TANPA SEIZIN SUAMINYA

HUKUM KELUARNYA WANITA UNTUK SHALAT TARAWIH TANPA SEIZIN SUAMINYA Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Barakallahufiikum. Ada seorang pendengar wanita bertanya dalam suratnya yang terakhir : Jika seorang wanita keluar untuk shalat tarawih di masjid, dalam keadaan suaminya tidak ridha kepadanya, ia berkata: “Shalatlah engkau di rumah, ada pahala untukmu.” Apakah benar hal ini Barakallahufiikum? Jawaban: Kita katakan yang pertama kepada suami : “Janganlah engkau melarang isterimu untuk keluar ke masjid, karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang dirimu ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks