HUKUM MEMAKAI BIJI-BIJI TASBIH As-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah Telah ditanya Imam, Mujahid Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah : Banyak manusia memakai biji-biji tasbih sehingga hal ini dianggap sunnah menurut sebagian mereka. Apakah ada dalil yang membolehkan memotongnya? Beliau menjawab: Bolehkah memotongnya? Hal ini tidak pernah ada di zaman Rasullah, akan tetapi ada riwayat beberapa hadits tentang inkarul mungkar. Karena biji tasbih ini termasuk kemungkaran dan termasuk bidah dan kesesatan, karena itu adalah syiar-syiarnya orang hindu, dan termasuk ...