HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI ORANG YANG KELUAR DI SEKITAR NEGERINYA Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Kami beberapa ikhwah keluar pada hari Jum’at untuk safar ke daerah yang termasuk wilayah perbatasan Madinah, jumlah kami mencapai 20 orang, dan kami mengadakan khutbah dan shalat Jum’at, maka apakah shalat kami sah atau diterima ataukah tidak? Jawaban: Jika kalian musafir maka musafir tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at, jika jaraknya jauh maka terhitung safar, jadi musafir tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at. Yang ...