HUKUM MENDIRIKAN SHALAT JAMA’AH DI MASJID SETELAH JAMA’AH YANG PERTAMA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Kami para mahasiswa terlambat shalat zhuhur, sehingga kami menegakkan shalat jama’ah. Dan terus-terusan kami melakukannya demikian. Kami terus-terusan mengerjakan shalat zhuhur (berjama’ah) setelah jama’ah shalat zhuhur yang pertama. Bolehkan hal ini dilakukan terus-menerus ataukah tidak? Jawaban: Bila di masjid yang sama, maka saya tidak memandang boleh. Karena berarti kalian melazimkan untuk menegakkan shalat jama’ah setelah jama’ah yang lain. Akan tetapi ...