HUKUM AKAD NIKAH DENGAN PASANGAN YANG TIDAK PERNAH SHALAT Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Pertanyaan: Ada seorang pria yang menikah dengan seorang wanita, dan ketika mereka dulu menikah, salah seorang dari mereka tidak melaksanakan shalat, dan sekarang dia sudah melaksanakan shalat. Bagaimana hukum akad nikah yang dulu dilakukan? Jawaban: Yang harus dilakukan adalah memperbaharui akad nikah. Dikarenakan akad nikah dari seorang pria atau wanita kafir itu tidak sah. Sebagaimana menurut pendapat yang benar dari para ulama bahwasannya ...