MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah: “Apabila doa itu adalah ibadah yang disyariatkan, dalam keadaan tidak ada (dalil) yang tetap dalam masalah mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelahnya, baik dalil sunnah ucapan (Nabi ) ataupun perbuatan, bahkan diriwayatkan hal itu dari jalan-jalan yang lemah, maka mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah berdoa itu tidak disyariatkan.” *** Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah -Al-Majmuah Al-Uula 4/445. Sumber : Channel Syaikh Fawwaz al-Madkhali hafizhahullah. ? مسح الوجه بعد الدعاء.. ...