HUKUM MENDATANGI DUKUN Orang yang mendatangi dukun ada tiga keadaan: 1. Dia mendatangi dukun kemudian dia bertanya kepadanya dan percaya serta membenarkan ucapannya maka hal ini merupakan tindakan kufur kepada Allah Azza wa Jalla kerena mempercayai ucapan dukun berarti telah percaya dukun mengetahui ilmu ghoib sedangkan mempercayai orang yang mengaku tahu ilmu ghoib merupakan pendustaan terhadap firman Allah ta ‘ala قل لا يعلم في السموات والأرض الغيب إلا الله “Katakanlah bahwa tidak ada yang megetahui perkara ghoib kecuali Allah” ...