HUKUM MENGIKUTI IMAM BILA MENAMBAH (RAKA’AT) SHALAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, bila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, apakah makmum bangkit mengikutinya ataukah tetap duduk? Jawaban: Apabila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka wajib untuk segera kembali seketika menyadari bahwa ini adalah raka’at tambahan, meskipun dia sudah membaca al-Fatihah, bahkan meskipun sudah mengerjakan ruku’. Tidak boleh dia meneruskan raka’at tambahan tersebut. Sebagian orang memahami bila engkau sudah bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka tidak ...