HUKUM MEMBERI SALAM KEPADA NON MUSLIM Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kemudian ditanya tentang hukum memberi salam kepada non muslim. Maka beliau menjawab: Memulai salam kepada mereka haram, tidak boleh dilakukan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dengan salam dan jika kalian bertemu mereka di jalan maka arahkan mereka ke (tempat) yang tersempit.” (Shahih, HR. Muslim) Dalam kesempatan lain beliau –Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin – mengatakan: Jika ada orang kafir memberi salam kepada seorang muslim ...